Anak Riza Chalid, Kerry Riza Jadi Saksi Mahkota di Kasus Korupsi Pertamina

PERSIDANGAN kasus korupsi Pertamina. (Foto/ANTARA)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3) . Dalam persidangan tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid, hadir sebagai saksi mahkota.

Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa diminta memberikan kesaksian terhadap dua terdakwa, yaitu Arief Sukmara dan Indra Putra.

Selain Kerry, ada lima saksi mahkota lain yang juga dijadwalkan memberikan keterangan. Mereka adalah Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Saksi mahkota adalah terdakwa yang juga memberikan kesaksian dalam perkara yang sama. Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, keenam saksi mahkota tersebut sudah dijatuhi hukuman.

Kerry divonis 15 tahun penjara, sementara Gading dan Dimas masing-masing dihukum 14 tahun.

Untuk Yoki dan Sani, majelis hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara, sedangkan Agus dijatuhi hukuman 10 tahun.

Selain hukuman badan, keenamnya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

Khusus Kerry, ia dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, dengan subsider 5 tahun penjara bila tidak mampu membayar.

Dalam perkara ini, Arief yang menjabat Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT PIS periode 2024–2025, serta Indra yang menjadi Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, didakwa merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

Keduanya disebut terlibat dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020–2021.

Perbuatan Arief dan Indra diduga dilakukan bersama sejumlah pejabat Pertamina lain, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, serta SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho.

Nama lain yang juga disebut adalah Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta serta VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.

Atas dakwaan tersebut, Arief dan Indra terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu