Oleh Immanuel Citra Senjaya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat rekor penindakan dengan menjaring tiga kepala daerah di Jawa Tengah hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2026.
Tiga bupati yang ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu berasal dari Kabupaten Pati, Pekalongan, dan Cilacap.
Kasus pertama terjadi pada Januari, ketika Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Sebelum ditangkap KPK, Sudewo sempat lolos dari upaya pemakzulan lewat hak angket DPRD Pati pada Agustus–November 2025. Hak angket itu muncul karena sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Kemudian di awal Maret, giliran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan pegawai alih daya dan barang/jasa di Pemkab Pekalongan.
Fadia disebut mengarahkan proyek tersebut ke PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang dimiliki keluarganya.
Kasus terbaru menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret. Ia bersama Sekda Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR).
Dalam kasus itu, Syamsul menargetkan Rp750 juta, dengan Rp515 juta dialokasikan untuk THR Forkopimda Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun ia baru mengumpulkan Rp610 juta sebelum ditangkap.
Rangkaian penindakan ini menjadi alarm darurat bagi demokrasi di Jawa Tengah. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks demokrasi Jawa Tengah pada 2024 mencapai 85,84 poin, lebih tinggi dibanding Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Jawa Tengah hanya kalah dari Yogyakarta yang mencatat 89,25 poin.
Kondisi ini menunjukkan adanya paradoks: indeks demokrasi tinggi, tetapi praktik korupsi kepala daerah tetap terjadi. Hal itu diduga karena literasi politik masyarakat masih rendah sehingga kurang kritis terhadap kebijakan pemimpin daerah.
Selain itu, biaya politik tinggi dalam Pilkada 2024 juga diduga menjadi pemicu. Kepala daerah yang terpilih harus menutup biaya besar yang dikeluarkan saat kampanye, sehingga membuka peluang korupsi.
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya sistem politik dan rekrutmen kepemimpinan. Revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu dinilai bisa menjadi solusi untuk menekan biaya politik. Namun, perbaikan regulasi membutuhkan waktu panjang di tingkat nasional.
Bahkan peringatan keras Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada 9 Maret 2026 agar tidak ada lagi kepala daerah terjerat korupsi, ternyata tidak diindahkan. Empat hari setelah peringatan itu, Bupati Cilacap justru ditangkap KPK.
Melihat kondisi ini, tidak ada jaminan kasus serupa tidak akan terjadi lagi di sisa tahun 2026. Meski begitu, pengawasan masyarakat bisa menjadi langkah jangka pendek untuk mencegah praktik korupsi.
Masyarakat sebagai pemilih berdaya harus aktif mengawasi kebijakan kepala daerah dan memperkuat literasi demokrasi. Era digital dengan keterbukaan informasi juga bisa dimanfaatkan untuk mengawasi kebijakan yang berpotensi diselewengkan.
Selain itu, partai politik sebagai pengusung kepala daerah juga harus ikut bertanggung jawab atas perilaku pemimpin yang mereka dukung.
Dengan begitu, penguatan demokrasi tidak hanya bergantung pada KPK, tetapi juga pada masyarakat dan partai politik sebagai bagian dari sistem politik itu sendiri. **