KPK Ungkap Bupati Cilacap Target Peras Rp750 Juta, Terkumpul Rp610 Juta

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kiri) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). (Foto/ANTARA)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Ia disebut menargetkan Rp750 juta dari perangkat daerah, namun jumlah yang berhasil dikumpulkan hanya Rp610 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Syamsul Auliya meminta Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk menggalang dana dari jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah. Dana itu disebut akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR).

“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep menuturkan, Sadmoko kemudian menginstruksikan tiga pejabat lain di Setda Cilacap, yakni Asisten I Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Budi Santoso (BUD), untuk mengumpulkan uang dari 47 perangkat daerah.

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” katanya.

Uang hasil pemerasan itu disebut akan diberikan kepada Sekda Sadmoko Danardono.

Menurut Asep, uang tersebut sempat dimasukkan ke dalam sejumlah tas bingkisan. Namun, KPK kemudian menyita uang itu sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 13 Maret 2026. Operasi ini menjadi OTT kesembilan sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga di bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Tim juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain dugaan pemerasan, KPK menyebut OTT ini juga berkaitan dengan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sehari setelah OTT, tepatnya 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain-lain di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu