JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 pada Jumat. Aturan ini membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform digital.
Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas. Dalam aturan itu ditegaskan, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (6/3).
Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menegaskan, proses penerapan aturan dilakukan bertahap agar semua platform bisa menyesuaikan diri dengan kewajiban yang berlaku. Ia juga mengakui, kebijakan ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin merasa keberatan, sementara orang tua bisa kebingungan menghadapi situasi baru ini.
Namun, pemerintah yakin langkah ini merupakan cara terbaik untuk melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital. “Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ucap Meutya.
Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital.
Menurut Meutya, aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata di ruang digital, seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan.
Dengan adanya regulasi ini, kata Meutya, orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian menghadapi algoritma besar yang menguasai platform digital. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak. **