JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasannya, permohonan tersebut dianggap prematur.
Prematur karena amanat putusan MK sebelumnya yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen belum dijalankan.
“Menyatakan permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3).
Permohonan ini diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Mereka menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu terkait ambang batas parlemen yang sebelumnya sudah dimaknai MK dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, saat permohonan ini diajukan, DPR dan pemerintah belum melakukan perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana amanat putusan sebelumnya.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi pasal tersebut, ruang pengujian belum terbuka.
“Permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 adalah prematur,” kata Saldi.
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik harus meraih minimal 4 persen suara sah nasional agar bisa ikut dalam penentuan kursi di parlemen.
Putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, namun konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, dengan syarat ada perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen.
Artinya, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ambang batas parlemen sebelum Pemilu DPR 2029.
Namun, KPD menilai putusan MK itu masih membuka ruang tafsir yang beragam karena tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen yang konstitusional.
Ketiadaan batas maksimal, menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum karena DPR dan pemerintah bisa menaikkan ambang batas tanpa parameter jelas.
Karena itu, KPD meminta MK menentukan besaran ambang batas parlemen secara pasti sebagai tindak lanjut putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahol Arifin usai pengajuan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Sebelum KPD, MK juga menolak permohonan uji materi ambang batas parlemen yang diajukan Partai Buruh. Alasannya sama, permohonan dianggap prematur. **