JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Kapolri dalam keterangan di Jakarta, Senin (23/2).
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Ia mengaku marah karena kasus ini telah mencoreng nama baik Brimob.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyebut keluarga korban akan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.
Keluarga terlebih dahulu akan menuju rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lain bisa mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring.
Kapolda menegaskan sidang kode etik akan digelar sesuai aturan Propam. Sebagian proses bisa dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup untuk mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap diumumkan secara terbuka.
Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal percepatan pemberkasan perkara.
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga pukul 02.00 WIT, lalu bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari motor dalam posisi telungkup.
Korban segera dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian langsung merespons dengan mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama. **