Trotoar di Bandung Disalahgunakan, Satgas Siap Lakukan Razia

750 x 100 AD PLACEMENT

Trotoar di Bandung banyak yang berubah fungsi, termasuk di Jalan Buahbatu yang kerap digunakan sebagai lahan parkir oleh perkantoran.

Selain itu, tiang listrik dan papan reklame dari berbagai perusahaan, termasuk supermarket, juga mendominasi trotoar di kota ini.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan pihaknya belum dapat langsung melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Saya akan berkoordinasi dengan DSDABM mengenai hal ini. Mereka yang memimpin razia dan inspeksi lapangan. Satgas Trotoar masih berjalan, tetapi untuk tindakan di lapangan, kami mendukung DSDABM. Nanti akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Rasdian menambahkan bahwa Satgas Trotoar tetap beroperasi, dan anggotanya termasuk personel Satpol PP. Namun, pelaksanaan tindakan masih menunggu arahan dari DSDABM.

“Satgas Trotoar biasanya melakukan penertiban di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Jalan Ahmad Yani, dan lainnya. Kami mendukung apa yang dilakukan Satgas Trotoar dan rutin melakukan patroli harian,” jelasnya.

Untuk pengawasan, Rasdian mengungkapkan bahwa Satpol PP Bandung juga melakukan patroli rutin dan berkoordinasi untuk penertiban ketika menemukan trotoar yang digunakan oleh PKL atau parkir liar.

“Kami bekerja berdasarkan aduan masyarakat, berkoordinasi dengan DSDABM, dan melakukan patroli pemantauan sebelum penertiban,” tegasnya, menambahkan bahwa Satpol PP wajib membersihkan PKL di zona merah seperti Jalan Ir H Djuanda, Jalan Babakan Siliwangi, Jalan Asia Afrika, dan lainnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan razia di berbagai ruas jalan di Bandung berdasarkan laporan masyarakat.

“Setiap hari kami melakukan razia, seperti di kawasan Kantor Imigrasi (Jalan PHH Mustafa), Itenas (Jalan PHH Mustafa), sekitar Kebun Binatang Bandung (Jalan Tamansari), Jalan Merdeka, dan lainnya,” katanya.

Asep menjelaskan bahwa kendaraan yang ditinggalkan akan diangkut, sementara yang ditemui pemiliknya akan dikenai tilang. Hal ini berlaku untuk semua kendaraan yang parkir liar di trotoar.

“Banyak trotoar di Bandung yang dipakai parkir liar. Kami selalu adakan razia setiap hari, dan memastikan trotoar memiliki pembatas agar tidak digunakan untuk parkir,” tutupnya.

sumber:tribunjabar

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu