Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Idulfitri, Ada Sanksi Jika Tidak Membayar
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). “Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2). Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Ketenagakerjaan […]



