BANDUNG – Penataan kawasan publik di Kota Bandung kembali dilakukan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan Rajiman, Kamis 30 Juli 2026.
Sebanyak 36 PKL beserta 36 bangunan liar ditertibkan dalam operasi tersebut sebagai langkah mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan memastikan saluran drainase berjalan optimal.
Aksi penertiban ini melibatkan Satpol PP Kota Bandung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik di wilayah perkotaan.
“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sekaligus membuka akses terhadap saluran air yang selama ini tertutup bangunan.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” jelasnya.
Sukma menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, penertiban telah melalui prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pemerintah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan terkait penataan kawasan.
“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang melalui proses mediasi dan dialog sebelum hari pelaksanaan.
Hasilnya, penertiban berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkap Sukma.
Pemkot Bandung memastikan penataan kawasan tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik lain, yaitu Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Melalui langkah tersebut, Sukma berharap ruang publik di Kota Bandung dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” ungkapnya.