BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya praktik judi online yang semakin gencar memanfaatkan momentum pertandingan sepak bola. Fenomena ini muncul seiring meningkatnya antusiasme masyarakat terhadap gelaran Piala Dunia 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa aktivitas judi online sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kecanduan. Ia menyebut, tingginya minat masyarakat terhadap sepak bola menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan taruhan digital.
Menurut Farhan, judi online semakin sulit dikendalikan lantaran berada di ranah digital dan bisa diakses dengan mudah oleh siapa pun. Karena itu, penanganan masalah ini membutuhkan campur tangan pihak berwenang di tingkat nasional.
“Kalau judi online itu memang kita serahkan kepada yang berwenang. Karena sekarang semuanya ada di ranah digital,” ujarnya saat diwawancarai di Balai Kota Bandung, Jumat 12 Juni 2026.
Meski demikian, Farhan menyebut pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik judi dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan bahwa judi memiliki sifat adiktif yang dapat merugikan secara finansial maupun psikologis.
“Judi itu membuat kita ketagihan. Awalnya dikasih menang, lama-lama kalah terus tapi bikin penasaran. Itu yang berbahaya,” katanya.
Ia pun secara tegas mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak terjerumus dalam aktivitas tersebut, terutama yang berkedok hiburan seperti taruhan pertandingan sepak bola.
“Saudara-saudaraku, hindarilah judi. Karena itu salah satu hal yang bisa membuat kita kecanduan,” imbau Farhan.
Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), Farhan memastikan tidak akan ada toleransi terhadap keterlibatan dalam judi online. Ia menegaskan sanksi berat akan diberikan bagi ASN yang terbukti melanggar.
“Kalau sampai ada ASN yang melakukan judi, kita akan langsung berikan sanksi berat,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap ASN juga akan diperketat, terutama pada jam kerja. Farhan menegaskan, tidak boleh ada aktivitas yang menyimpang, termasuk bermain judi online, yang mengganggu kinerja dan pelayanan publik.
“Pengawasan diperketat, khususnya saat jam kerja. Tidak boleh ada alasan apa pun,” katanya. **