85 Ruas Jalan di Bandung Jadi Fokus Penataan Kabel Udara Hingga 2026, Layanan Publik Dijamin Aman

PETUGAS sedang melakukan penertiban kabel udara. (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa kegiatan pemotongan kabel udara di sejumlah titik jalan bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan bagian dari program besar penataan kota. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang lebih rapi sekaligus mengurangi potensi bahaya dari kabel yang semrawut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa fokus utama penertiban adalah kabel udara yang tidak memiliki izin resmi serta pemasangan yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, keberadaan kabel liar tersebut dapat mengganggu estetika kota dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat.

Farhan menambahkan, setiap proses pemotongan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pemkot memastikan stabilitas layanan publik tetap terjaga, terutama layanan yang bergantung pada jaringan internet agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Pemkot Bandung juga memastikan migrasi jaringan dari kabel udara ke sistem bawah tanah dilakukan secara bertahap. Sebelum pemotongan, pemerintah menyiapkan jaringan cadangan terlebih dahulu agar layanan tetap berjalan normal.

“Internet untuk pelayanan publik tetap terjamin. Kami pastikan tidak ada gangguan karena sebelum pemotongan dilakukan, jaringan cadangan sudah disiapkan,” ujar Farhan.

Ia menegaskan, kabel tidak akan dipotong apabila sistem cadangan belum siap. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan pada layanan vital seperti perbankan, pendidikan, kesehatan, kependudukan, hingga layanan TNI dan Polri.

Selain itu, Farhan menekankan bahwa operator telekomunikasi memiliki kewajiban penuh terhadap pelanggan. Jika terjadi gangguan, operator harus segera melakukan penanganan dan pemulihan layanan.

“Operator harus bertanggung jawab kepada pelanggan. Jika terjadi gangguan, harus segera ditangani,” tegasnya.

Farhan juga mengingatkan bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan layanan terbaik. Jika layanan tidak optimal, masyarakat berhak mencari alternatif penyedia layanan.

“Pelanggan memiliki hak untuk mencari alternatif koneksi jika layanan yang diterima tidak optimal,” ujarnya.

Program penertiban kabel udara ini akan terus berjalan hingga Desember 2026, mencakup 85 ruas jalan di Kota Bandung. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu