BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Bandung dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah diteken pada 21 Januari 2026. Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemkot Bandung berharap seluruh kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Menurutnya, kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada di jalur hukum.
Abun menyebutkan, kerja sama lintas sektoral merupakan upaya yang sangat dibutuhkan untuk membangun kemajuan bersama. Hal itu ia sampaikan saat acara penandatanganan di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 21 Mei 2026.
Ia juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemkot Bandung yang terus membuka ruang kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 11 OPD resmi menjalin kesepakatan kerja sama.
Kesebelas OPD itu antara lain Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial Kota Bandung.
Abun menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian pertimbangan hukum, pendampingan, audit hukum, hingga mediasi atas berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara.
“Dengan dukungan hukum tersebut kami optimistis kerja sama ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh jajaran OPD agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan kejaksaan maupun pejabat tertentu demi kepentingan pribadi. Menurutnya, komunikasi langsung dan koordinasi terbuka menjadi kunci untuk mencegah praktik yang merugikan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bandung merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Farhan menegaskan, kejaksaan bukanlah institusi yang harus ditakuti, melainkan mitra strategis pemerintah dalam memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.
“Kejaksaan adalah mitra untuk membantu kita mengetahui mana pagar yang harus dijaga dan mana yang tidak boleh dilanggar,” kata Farhan.
Ia menyebut, kehadiran seluruh pimpinan OPD dalam agenda tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkot Bandung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum dari kejaksaan membuat OPD lebih percaya diri dalam menjalankan berbagai program pembangunan hingga perencanaan tahun 2027 mendatang.
“Perjanjian ini akan membuat seluruh dinas lebih percaya diri dalam melaksanakan program-program pembangunan Kota Bandung,” ujarnya.
Farhan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD). Ia berharap pola kerja sama serupa dapat diperluas agar BUMD terhindar dari praktik menyimpang dan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik.
“Mungkin usulan saya kerja sama Kejari dengan para BUMD lebih dikukuhkan lagi sebagai sebuah bentuk kerja sama pendampingan yang baik,” tuturnya.