Pemkot Bandung Serahkan Hibah Bankeu Parpol 2026 Senilai Rp13,7 Miliar

Serah terima bantuan keuangan dari Pemkot Bandung kepada Parpol. (Foto/Humas Pemkot Bandung)
750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi menyalurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk partai politik melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Acara berlangsung di Ruang Tengah Balai Kota Bandung pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan suasana formal dan penuh kehadiran tokoh penting.

Jumlah dana hibah yang diberikan tahun ini mencapai Rp13,7 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan hasil suara sah Pemilu DPRD Kota Bandung tahun 2024, sehingga setiap partai penerima bantuan memperoleh alokasi sesuai perolehan kursi di legislatif.

Penyerahan hibah ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran perangkat daerah, KPU Kota Bandung, serta para ketua, sekretaris, dan bendahara partai politik penerima bantuan. Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan bahwa partai politik memiliki peran vital dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Bandung.

Menurut Farhan, partai politik bukan hanya sekadar pilar demokrasi, melainkan menjadi jiwa dari demokrasi itu sendiri.

“Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Ini menjadi kewajiban kita semua sebagai anggota dan kader partai untuk memastikan partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ucap Farhan.

Ia menegaskan, fungsi utama partai politik adalah memberikan edukasi politik kepada masyarakat, memastikan warga memahami hak dan kewajiban politiknya, serta ikut berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan daerah.

Selain itu, partai politik juga dituntut mampu menyiapkan kader terbaik untuk mengikuti kontestasi politik secara sehat dan demokratis.

Farhan menambahkan, bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap operasional dan pendidikan politik yang dilakukan partai setiap tahunnya.

“Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah dari bidang eksekutif untuk memberikan dukungan dalam bentuk operasional tahunan ini. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Andri Darusman, menjelaskan bahwa hibah Bankeu diberikan untuk mendukung partai dalam menjalankan fungsi kelembagaan, pendidikan politik, serta kegiatan operasional sehari-hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan, tujuan pemberian bantuan tersebut antara lain meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat, memperkuat sistem demokrasi lokal, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana hibah oleh partai politik.

“Pemberian hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan kegiatan politik dan pendidikan politik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah,” ujar Andri.

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu