BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 4 Mei 2026. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut ada sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan, termasuk pembatasan kegiatan belajar maksimal dua shift untuk jenjang SD dan SMP.
“SPMB kita akan mulai tanggal 4 Mei dan selesai pada 13 Juli. Akan ada beberapa perubahan, salah satunya sekolah SD dan SMP maksimum hanya boleh dua sif,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Farhan menjelaskan, pembatasan dua shift ini akan membagi kegiatan belajar menjadi pagi dan siang. Tujuannya agar kualitas pembelajaran meningkat sekaligus mengurangi kepadatan di sekolah.
“Jadi hanya dua sif, pagi dan siang,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa pelaksanaan program ini masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah persyaratan yang cukup ketat sehingga tidak semua lembaga pendidikan bisa memenuhi standar yang ditetapkan.
“Syaratnya memang ketat sekali, tidak semua lembaga bisa menyanggupi,” ujarnya.
Pemkot Bandung sebelumnya sudah mengundang sekitar 85 lembaga untuk ikut serta dalam program ini. Namun, hingga kini baru sebagian kecil yang menunjukkan minat.
“Yang memberikan sinyal minat baru sekitar empat lembaga. Tapi ini masih terus kita dorong,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi minimnya partisipasi, Pemkot Bandung telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pendaftaran kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil agar proses seleksi bisa berjalan lebih optimal.
“Kita sudah mengajukan perpanjangan deadline sekitar satu bulan setelah 6 Mei,” jelas Farhan.
Meski menghadapi kendala, Pemkot Bandung memastikan berbagai langkah antisipasi tetap dilakukan. Koordinasi antarinstansi juga terus diperkuat agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai rencana.
Farhan menegaskan, kebijakan pembatasan shift dan penyesuaian sistem penerimaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bandung. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat proses penerimaan murid baru lebih tertib dan transparan. **