BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersama wilayah Bandung Raya, Kabupaten Cianjur, dan Purwakarta sepakat mengembangkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi regional untuk masalah sampah yang selama ini menjadi perhatian utama.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan di sela-sela acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Acara yang digelar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu (15/4/2026) ini bertujuan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Selain proyek PSEL, Musrenbang juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi Pembiayaan Kesehatan. Forum ini juga menjadi ajang pertemuan tingkat tinggi (High Level Meeting) yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, serta berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mengelola sekitar 800 ton sampah per hari melalui proyek PSEL ini. “Ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatasi persoalan sampah secara regional,” ujarnya.
Farhan menjelaskan bahwa PSEL akan mengubah sampah menjadi energi listrik, memberikan solusi lingkungan sekaligus menghasilkan nilai tambah berupa energi. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas energi di Jawa Barat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menurut Farhan, pasokan listrik yang cukup akan membuat harga energi lebih efisien bagi masyarakat. “Selama kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, konsumsi energi per kapita pasti meningkat. Dengan suplai yang cukup, justru harga energi bisa lebih efisien bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Farhan menekankan bahwa Musrenbang adalah forum penting untuk menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan antar berbagai tingkatan pemerintahan.
“Semua program pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kota dan kabupaten, wajib disinkronkan. Mulai dari aturan, program, hingga strategi pelaksanaannya,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan dalam pelaksanaan di lapangan, terutama terkait kewenangan lintas sektor. Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur jalan yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan.
“Kadang ada hal yang harus tetap dijalankan meskipun regulasinya belum sepenuhnya tersedia. Misalnya, pembangunan jalan, apakah bisa dikerjakan lintas kewenangan antara kota, provinsi, atau nasional. Ini membutuhkan terobosan kebijakan,” jelasnya. **