SOREANG – Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
“Sanksinya jelas untuk pengembang yang belum menyerahkan PSU, izin untuk pengembangan perumahan berikutnya tidak akan diberikan. Saya tidak mau main-main soal ini,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang agar fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka bisa dikelola pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, perumahan yang belum menyerahkan PSU tidak akan memperoleh alokasi anggaran pembangunan fisik, baik dari APBD maupun APBDes.
Dadang juga menekankan bahwa kondisi fisik PSU harus dalam keadaan baik saat diserahkan, termasuk kelengkapan dokumen seperti sertifikat.
“Kalau penghuni tidak keberatan, harus dibuat surat pernyataan. Itu menjadi dasar kami untuk menerima PSU tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sekitar 120 perumahan sudah menyerahkan PSU dari total 460 perumahan yang ada di Kabupaten Bandung dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Meski begitu, Pemkab Bandung masih memberikan kebijakan khusus jika ada kerusakan, dengan syarat adanya kesepakatan tertulis dari penghuni perumahan yang bersedia menerima kondisi tersebut.
Lebih lanjut, Dadang menyoroti kewajiban pengembang menyediakan lahan tempat pemakaman umum (TPU) minimal dua persen dari luas kawasan perumahan.
Menurutnya, pengembang yang tidak memenuhi aturan tersebut juga berpotensi tidak mendapatkan izin pembangunan.
Pemkab Bandung menilai percepatan penyerahan PSU penting agar pengelolaan fasilitas umum bisa dilakukan secara maksimal oleh pemerintah daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal. **