BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK. Termasuk PPPK Paruh Waktu. Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” ujar Farhan di Bandung, Kamis 12 Maret 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2026.
Farhan menekankan, dengan adanya regulasi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga menjelang Hari Raya. Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari kepastian administrasi serta pengelolaan keuangan daerah yang sesuai regulasi. **