BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ketiga belas pada tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi semua ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK. Termasuk PPPK Paruh Waktu. Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” ujar Farhan di Bandung, Kamis 12 Maret 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Farhan menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung dipastikan akan menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya, sekaligus memastikan tata kelola administrasi dan keuangan daerah berjalan sesuai aturan. **