BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung masih dalam tahap kajian. Hingga kini, keputusan final belum bisa dipastikan.
Farhan menjelaskan, secara aturan, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, regulasi belum secara tegas mengatur sehingga diperlukan kebijakan khusus.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Sementara total ASN di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk PPPK penuh waktu, sudah melampaui 20.000 pegawai.
Farhan menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, setiap kebijakan harus diperhitungkan dengan matang agar tidak membebani anggaran daerah.
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” ucapnya. **